Gebrak Datangi Kejari Purwokerto, Pertanyakan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Aspirasi DPRD

Arbi Anugrah
Gebrak Datangi Kejari Purwokerto, Pertanyakan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Aspirasi DPRD. Foto: Istimewa

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Purwokerto, Gloria Sinuhaji mengatakan jika kedatangan DPP Gebrak RI salah satunya adalah ingin mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke 64. Termasuk mendukung kinerja Kejari Purwokerto agar dapat bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan LSM.

"Kejari Purwokerto terbuka buat seluruh informasi, masukan dan hal-hal yang Ingin diketahui oleh publik, terkait kinerja penegakan hukum yang dilakukan," ujarnya.

Sementara menurut Kasi Pidus Kejari Purwokerto, Sigit Kristanto menjelaskan jika pihaknya masih akan mempelajari dan melihat perkembangan kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Banyumas yang dipertanyakan oleh Gebrak.

"Nanti kami infokan kalau kami sudah dapatkan datanya. Kita lihat isi dari laporan itu apa, nanti kita infokan lebih lanjut. Karena saya sendiri belum tahu mengenai itu, karena bukan sebagai bahan laporan dari pejabat sebelumnya ke saya. Kalau tidak cukup bukti atau semisal SP3, nanti kita laporkan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan iNews Purwokerto, Senin (16/8/2021) silam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto melakukan pengusutan terhadap dana aspirasi DPRD Banyumas atau dana bantuan keuangan desa tahun anggaran 2018-2019. Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) telah melakukan proses penyelidikan.

Kepala Kejari Purwokerto saat itu, Sunarwan mengatakan bahwa pada saat penyelidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah anggota DPRD, ASN dan penyedia jasa atau kontraktor. Pihaknya telah melakukan ekspose atau gelar perkara internal.

"Mulai Senin (16/8), pengusutan dugaan penyimpangan dan bantuan keuangan desa dengan sumber APBD tahun 2018-2019 dinaikan ke tahap penyidikan,”jelas Sunarwan pada Rabu (18/8/2021) silam.

Menurutnya, kasus dugaan penyelewengan bantuan keuangan desa atau dana aspirasi anggota dewan, diperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp525 juta lebih. Rincian kerugian adalah pembiayaan proyek infrastruktur yang diduga ada pengurangan volume pekerjaan.

Dikatakan oleh Sunarwan, penyiidik Tipikor Kejari Purwokerto mulai melakukan pengusutan perkara penyimpangan tersebut sejak tahun 2020 lalu. Penyelidikan dilakukan karena ada dugaan dana aspirasi terjadi penyimpangan dalam relaisasi untuk kegiatan infrastruktur atau fisik.

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network