Tim Pidsus Kejari Cilacap Geledah Kantor UPTD Dinas PUPR Terkait Korupsi

Heri Susanto/Elde Joyosemito
Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidanan Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Cilacap, menggeledah kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTP) Perbengkelan. (Foto: Istimewa)

CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidanan Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, menggeledah kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTP) Perbengkelan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa (6/8/2024). 

Kepala Seksi Pidsus Kejari Cilacap, Dani Karolustiawan Daulay, mengatakan penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyewaan alat berat pada tahun anggaran 2021.

"Ada tiga titik penggeledahan yaitu Ruang Kepala UPTD, Ruang Arsip, dan Ruang Gudang. Hasil dari penggeledahan di tiga titik tersebut telah diamankan 12 buah dokumen,"ungkap Dani.

Dani menambahkan, penggeledahan tersebut berlangsung pada hari Selasa Tanggal 06 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Nomor : Print-2121/M.3.17/Fd.2/08/2024 Tanggal 02 Agustus 2024.

Selain mengamankan 12 dokumen, tim jaksa penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi termasuk didalamnya kepala UPTD Perbengkelan tahun anggaran 2021.

Penyidikan perkara ini mulai berjalan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada Tanggal 09 Juli 2024.

"Sore ini, kami juga melakukan ekspose kepada tim auditor Inspektorat Kabupaten Cilacap dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan penghitungan kerugian negara yang telah kami kirim minggu lalu kepada Inspektorat kab. Cilacap,"tanda Dani.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network