Usulan-usulan yang masuk tersebut kemudian dikaji dan diseleksi melalui seleksi administrasi, termasuk penilaian usulan kesatu, penilaian kedua yang didasarkan pada perbaikan dari penilaian usulan pertama, dan penilaian usulan ketiga.
Hasil penilaian usulan ketiga tersebut 278 usulan dapat dilanjutkan ketahap sidang penetapan. Hingga akhirnya, Sidang Penetapan WBTbI selama lima hari lalu merekomendasikan 272 budaya takbenda di Indonesia untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2024 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menurut Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda 2023-2025, G.R. Lono Lastoro Simatupang, mengatakan jika sidang penetapan WBTB ini adalah sebuah produk hukum, sehingga mengutamakan informasi dan data yang dapat diandalkan. Hal ini yang menurutnya harus dipahami sebelum mendaftarkan dan mengusulkan agar sebuah nilai budaya menjadi warisan budaya takbenda.
Yang terpenting, lanjut Lono yakni pemeriksaan dan evaluasi dari naskah WBTbI yang telah diusulkan, dan jik ada yang ditangguhkan, maka dapat diperbaiki untuk diajukan kembali pada tahun berikutnya.
Hingga akhir tahun 2023, setidaknya terdapat sekitar 1.941 WBTbI yang ditetapkan sejak tahun 2013. Jumlah ini akan bertambah setelah adanya rekomendasi 272 budaya takbenda hasil sidang yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait