JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI), di mana sebanyak 272 budaya takbenda yang tersebar diberbagai wilayah Indonesia resmi direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTbI.
Rekomendasi ini berdasarkan hasil sidang Tim Ahli WBTbI yang berlangsung sejak tanggal 19 - 23 Agustus 2024 di Jakarta. Sidang yang diikuti oleh 14 Tim Ahli WBTb Indonesia, kepala dinas tingkat provinsi, kabupaten, kota yang membidangi kebudayaan, serta Balai Pelestarian Kebudayaan di 23 wilayah di Indonesia.
“Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan program berkelanjutan yang akan mendukung keberhasilan dari Program Pemajuan Kebudayaan,” kata Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Hilmar mengatakan jika langkah berikutnya setelah penetapan adalah adanya upaya pelestarian warisan budaya, agar tetap terjaga eksistensinya dengan baik apabila seluruh pihak ikut serta.
“Tanggungjawab kelestarian warisan budaya kita tidak hanya ada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah saja, namun juga ada pada komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kerjasama yang baik agar tercipta ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan," tuturnya.
Sementara menurut Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin, menyatakan jika pada tahun 2024 sebanyak 668 usulan budaya takbenda yang diusulkan. “Jumlah usulan warisan budaya takbenda tahun ini adalah 668 usulan dari 32 provinsi, dua provinsi yang tidak mengirimkan usulan, yaitu Papua dan Papua Barat,” ujar Judi.
Usulan-usulan yang masuk tersebut kemudian dikaji dan diseleksi melalui seleksi administrasi, termasuk penilaian usulan kesatu, penilaian kedua yang didasarkan pada perbaikan dari penilaian usulan pertama, dan penilaian usulan ketiga.
Hasil penilaian usulan ketiga tersebut 278 usulan dapat dilanjutkan ketahap sidang penetapan. Hingga akhirnya, Sidang Penetapan WBTbI selama lima hari lalu merekomendasikan 272 budaya takbenda di Indonesia untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2024 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menurut Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda 2023-2025, G.R. Lono Lastoro Simatupang, mengatakan jika sidang penetapan WBTB ini adalah sebuah produk hukum, sehingga mengutamakan informasi dan data yang dapat diandalkan. Hal ini yang menurutnya harus dipahami sebelum mendaftarkan dan mengusulkan agar sebuah nilai budaya menjadi warisan budaya takbenda.
Yang terpenting, lanjut Lono yakni pemeriksaan dan evaluasi dari naskah WBTbI yang telah diusulkan, dan jik ada yang ditangguhkan, maka dapat diperbaiki untuk diajukan kembali pada tahun berikutnya.
Hingga akhir tahun 2023, setidaknya terdapat sekitar 1.941 WBTbI yang ditetapkan sejak tahun 2013. Jumlah ini akan bertambah setelah adanya rekomendasi 272 budaya takbenda hasil sidang yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait