4. Dibawa ke Kantor Polisi
Setelah itu wanita asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan dimintai keterangan dan mengakui aksinya bersama dengan pria bernisial BA, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang juga selaku agensi. Keduanya akhirnya dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menanggung perbuatannya.
5. Olive Oil Jadi Barang Bukti
Selain menangkap keduanya, polisi membawa barang bukti seperti alat mastrubasi, topeng dan hp serta pelumas oliv oil. Video beredar di media sosial facebook, dalam beberapa pekan ini.
6. Pakai Nama Akun Cleopatra
Pelaku KH melakukan live show adegan pornografi dengan menggunakan hp melalui aplikasi online internet yang bisa diakses publik dengan nama akun Cleopatra.
“KH berperan sebagai host langsung memulai adegan pornografi untuk mendapatkan keuntungan sebesar rp20 juta setiap bulan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.
7. Dijerat UU Pornografi
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka KH dengan Pasal 34 dan 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 Miliar.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait