Dengan Tarif Rp1 Juta Bisa Threesome, Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Tim iNews.id
Ilustrasi Chat Media Sosial (Foto MART PRODUCTION dari Pexels).

PALEMBANG, iNews.id  - Polda Sumsel membongkar kasus prostitusi online yang memperkerjakan anak di bawah umur. Terbongkarnya jaringan prostitusi online yang menyediakan anak di bawah umur ini berlangsung di kawasan Musi II Palembang setelah sebelumnya Tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan satu orang mucikari, DK yang masih berusia 20 tahun, dengan cara undercover.

Mucikari yang masih terbilang muda itu menjajakan remaja yang dia sebut anak didik melalui sosial media. Usia anak-anak didik yang ditawarkan kepada pria hidung belang di media sosial kisaran 14 hingga 17 tahun. 

DK mengaku sudah cukup lama menjadi perantara pria-pria yang hendak mencari pemuas nafsu mereka. Namun, untuk anak-anak di bawah umur baru dilakoni satu bulan. Untuk satu kali kencan, Ia mematok tarif anak didiknya sebesar Rp1 hingga Rp1,7 juta. 

"Dari hasil sekali kencan fee saya tidak besar. Paling cukup untuk beli kuota internet," ujarnya di Polda Sumsel, seperti dikutip sumsel.inews.id Jumat (6/8/2021).

Menurut DK, dalam menjajakan anak-anaknya, Ia memanfaatkan aplikasi sosial media seperti MiChat. Tak hanya satu orang, DK juga nenawarkan ke konsumennya untuk layanan tiga orang alias threesome.  

"Bukan saya yang jual, mereka yang minta carikan konsumen. Kebetulan kami bertetangga," katanya. 

Salah satu korban BN (14), mengaku nekat terlibat dalam kasus prostitusi online lantaran didesak kebutuhan ekonomi. Remaja putus sekolah ini kepepet lalu menghubungi DK untuk dicarikan pelanggan yang mau menggunakan jasanya. 

"Saya baru sekali layani pria hidung belang, saya diberi uang Rp300.000," katanya. 

Sedangkan RS (15), mengungkapkan sudah melayani beberapa. Dalam sekali kencan menerima bayaran Rp500.000. "Pelanggannya sudah ada, saya tinggal siap saja ketika di kontak," katanya.

Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan pihaknya mengamankan seorang mucikari beserta anak-anaknya. Adapun modusnya korban dijajakan di sosmed. Si mucikari memiliki beberapa anak untuk dijajakan. Selain anak di bawah umur, DK juga mempunyai anak didik orang dewasa. 

Aksi anak-anak di bawah umur menjajakan layanan seks ini sudah beberapa kali mereka lakukan. Ketika ada pesanan anak di bawah umur DK akan menghubungi mereka. 

"Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 88 UU No 78 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network