Kantor Pertanahan Purworejo Serahkan Sertipikat Elektronik Barang Milik Daerah

Joe Hartoyo
Kantor Pertanahan Purworejo Serahkan Sertipikat Elektronik Barang Milik Daerah. Foto: Dok Humas Pemkab Purworejo

PURWOREJO, iNewsPurwokerto.id - Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Purworejo melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Penyerahan Sertipikat Elektronik Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini dilakukan di Ruang Bagelen Sekda Kabupaten Purworejo, Jumat (13/9/2024).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Andri Kristanto mengatakan jika target Sertipikasi Barang Milik Daerah berupa tanah terdapat sebanyak 434 bidang. Kemudian terdapat pula berkas yang telah didaftar dan dilaksanakan pengukuran sejumlah 362 bidang.

Lalu berkas yang telah terbit Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 219 bidang. Berikutnya, seluruh berkas yang sudah didaftar permohonan SK sampai dengan terbit sertipikat sejumlah 197 bidang, sementara 34 berkas sisa tahun 2023 sudah diserahkan ke instansi terkait. 

"Pada hari ini kami serahkan sejumlah 153 sertipikat elektronik Barang Milik Daerah," kata Andri Kristanto dalam keterangannya, Jumat.

Menurut Andri, dengan adanya MoU ini pihaknya berharap dapat lebih meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik, antara kantor pertahanan Kabupaten Purworejo dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

"Tujuannya untuk percepatan pelayanan dan pengintegrasian data dan informasi demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan," ucap Andri.

Sementara menurut Bupati Purworejo Yuli Hastuti mengatakan jika Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo sangat berperan dalam percepatan penyertipikatan tanah milik Pemerintah Daerah. 

"Hal tersebut terbukti dengan telah diterimanya penghargaan dari KPK RI, sebagai Kantor Pertanahan dengan penerbitan sertipikat tanah pemerintah daerah terbanyak tahun 2023 di Provinsi Jawa Tengah," ujarnya.

Yuki menyebutkan pula, hingga saat ini masih terdapat tanah milik Pemerintah Kabupaten Purworejo yang belum bersertipikat, dan didominasi tanah yang peruntukannya untuk jalan dan saluran. 

"Oleh karena itu saya berharap, setelah ditandatanganinya nota kesepahaman ini, proses penyertipikatan tanah Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat terlaksana dengan semakin baik, semakin cepat dan semakin tuntas," pungkasnya.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network