e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
- Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
- Masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. Menuliskan uraian.
g. Mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. Setelah selesai, silahkan menekan “SUBMIT”
2. Secara Luring datang ke Kantor KPU Kabupaten Banyumas
Untuk memberikan masukan dan tanggapan atas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, masyarakat juga diperkenankan untuk datang ke Kantor KPU Kabupaten Banyumas di Jl. HM Bachroen, Berkoh, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, untuk menyampaikan masukan dan tanggapan masyakat dengan cara sebagai berikut:
a. Mengisi daftar hadir.
b. Mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Banyumas.
d. Menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
"Untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024, KPU Kabupaten Banyumas juga mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon pada link https://bit.ly/Pilkada-Banyumas2024 ," jelasnya.
Rofingatun mengungkapkan, masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap calon dan atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 mulai diterima oleh KPU Kabupaten Banyumas sejak tanggal 15 - 18 September 2024.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait