PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menetapkan berkas pendaftaran satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati telah memenuhi syarat administratif. Satu pasangan calon di Pilkada 2024 Kabupaten Banyumas ini adalah Sadewo Tri Lastiono-Asih Lintarti, yang nantinya berpotensi melawan kolom kosong (kotak kosong) pada pemungutan suara Pilkada Banyumas tanggal 27 November 2024 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rofingatun Khasanah mengajak sekaligus meminta kepada masyarakat di Kabupaten Banyumas, untuk dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap satu pasangan calon kepala daerah yang mendaftar di Pilkada 2024.
"Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas," kata Rofingatun dalam keterangannya, Minggu (15/9/2024).
Menurut Rofingatun, penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat ini merupakan bagian dari melaksanakan amanah sebagaimana ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Rofingatun menjelaskan jika masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 secara daring (online) atau mendatangi langsung ke Kantor KPU Kabupaten Banyumas di Jl. HM Bachroen, Berkoh, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Cara memberikan masukan dan tanggapan atas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Secara Daring (Online)
Masyarakat dapat mengakses melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan di laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”.
a. Lalu memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. Memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait