PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto atau BPJAMSOSTEK, bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.
Hal ini terkait dengan tunggakan iuran dari pemberi kerja/badan usaha (PKBU) di wilayah tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto menyampaikan apresiasi kepada Kejari Purbalingga atas pencapaian tersebut. Apresiasi tersebut telah disampaikan pada Rabu (18/9/2024) lalu.
"Kami memberikan piagam penghargaan sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada Kejari Purbalingga atas kerjasama yang sangat baik ini,"jelasnya.
Menurutnya, dari 22 surat kuasa khusus (SKK) yang diserahkan BPJAMSOSTEK sepanjang tahun 2024, sebanyak 17 SKK telah berhasil ditindaklanjuti oleh perusahaan setelah dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan. Hal ini membuat dari total tunggakan sebesar Rp2,4 miliar, sekitar Rp1,9 miliar berhasil diselamatkan melalui skema cicilan.
Antony menambahkan bahwa tingkat keberhasilan penagihan ini mencapai 82 persen, yang merupakan pencapaian tinggi berkat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Purbalingga.
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait