Ia optimistis bahwa dengan adanya calon tunggal, Kabupaten Banyumas akan lebih maju di masa depan. "Saya yakin, dengan kondisi yang kondusif seperti ini, Banyumas akan semakin maju dan masyarakat akan semakin sejahtera," katanya.
Dengan 12 partai politik, dirinya optimis dalam memenangkan suara 80 persen meski gencar dengan gerakan kotak kosong.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, menjelaskan bahwa meskipun hanya ada satu pasangan calon, pengundian nomor urut tetap dilaksanakan.
Regulasi ini tertuang dalam PKPU Nomor 121 Tahun 2024. Ketentuan mengenai pengundian nomor urut pasangan calon tercantum dalam Bab VIII huruf B, yang berlaku secara mutatis mutandis pada pemilihan dengan satu pasangan calon. Kolom kosong tanpa gambar hasil pengundian juga akan diberikan nomor urut.
Hal ini akan menentukan posisi gambar pasangan calon pada surat suara, di mana foto pasangan calon akan disandingkan dengan kolom kosong tanpa gambar.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait