Dapat Nomor Urut 1, Pasangan Sadewo-Lintarti Optimis Menang 80 Persen

Elde Joyosemito
Pasangan Sadewo-Lintarti optimis akan memenangkan suara 80 persen meski gencar dengan gerakan kotak kosong. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti mendapatkan nomor urut 1 dalam pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Banyumas 2024. Acara tersebut akan berlangsung di Hotel Aston Purwokerto pada Senin (23/09/2024) malam.

Sadewo, sebagai calon Bupati dengan nomor urut 1, menyampaikan bahwa ia bersama Lintarti telah melalui proses panjang, yang menurutnya merupakan bagian dari proses demokrasi.

"Proses hingga hari ini sudah kami lewati. Mulai dari diskusi dengan semua partai politik, yang akhirnya mencerminkan demokrasi, bukan pembatasan demokrasi," ujarnya setelah acara berlangsung.

Ia menambahkan saat putusan Mahkamah Konstitusi, tren di berbagai daerah menunjukkan jumlah pasangan calon bertambah, seperti di DKI dari 1 menjadi 3, di Cilacap dari 3 menjadi 4, dan di Kabupaten Banyumas yang awalnya 3 menjadi 2, kemudian menjadi 1. "Inilah demokrasi Indonesia, musyawarah untuk mencapai mufakat."

Sadewo juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran telah dimulai sejak 29 Agustus, kemudian ada perpanjangan waktu oleh KPU dari 2-4 September, namun calon yang mendaftar tidak lolos.

"Alhamdulillah, saya dan Ibu Lintarti menjadi calon tunggal di Kabupaten Banyumas. Ini bukan rekayasa, tetapi hasil kesepakatan kami dengan 12 partai pengusung Sadewo-Lintarti," ungkapnya.

Ia optimistis bahwa dengan adanya calon tunggal, Kabupaten Banyumas akan lebih maju di masa depan. "Saya yakin, dengan kondisi yang kondusif seperti ini, Banyumas akan semakin maju dan masyarakat akan semakin sejahtera," katanya.

Dengan 12 partai politik, dirinya optimis dalam memenangkan suara 80 persen meski gencar dengan gerakan kotak kosong.

Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, menjelaskan bahwa meskipun hanya ada satu pasangan calon, pengundian nomor urut tetap dilaksanakan.

Regulasi ini tertuang dalam PKPU Nomor 121 Tahun 2024. Ketentuan mengenai pengundian nomor urut pasangan calon tercantum dalam Bab VIII huruf B, yang berlaku secara mutatis mutandis pada pemilihan dengan satu pasangan calon. Kolom kosong tanpa gambar hasil pengundian juga akan diberikan nomor urut.

Hal ini akan menentukan posisi gambar pasangan calon pada surat suara, di mana foto pasangan calon akan disandingkan dengan kolom kosong tanpa gambar.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network