PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, serta disiplin anggaran.
Pesan tersebut ia sampaikan di hadapan para camat se-Kabupaten Banyumas dalam pengarahan tentang percepatan implementasi transaksi non tunai keuangan desa yang digelar di Oemah Daun Purwokerto, Jumat (21/11/2025).
Sadewo menjelaskan bahwa desa adalah penggerak utama pembangunan daerah. Karena itu, setiap proses pengelolaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas tengah mendorong transformasi digital melalui penerapan transaksi non tunai, sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.3.1.3/4910/SJ.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Banyumas telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati No. 100.3.1.3/5273 Tahun 2025 mengenai implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa.
Mulai 1 Desember 2025, pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan BPD diwajibkan menggunakan Cash Management System (CMS) Bank Jateng yang terintegrasi dengan Siskeudes Link.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
