PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memastikan telah menerima surat dari DPRD Banyumas terkait evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Menyikapi hal tersebut, Sadewo menyatakan akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam proses pembahasan.
“Saya sudah terima surat dari DPRD Banyumas dan langsung menindaklanjuti dengan berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto. Jadi dalam pembahasan nanti, APH akan ikut terlibat,” kata Sadewo, Selasa (23/9/2025).
Selain kejaksaan, Sadewo juga telah berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang sebelumnya menegaskan agar kepala daerah tidak menaikkan tunjangan DPRD. Menurutnya, hasil evaluasi akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama, termasuk kemungkinan dilakukan appraisal ulang.
“Setelah proses selesai, kita langsung maju ke gubernur. Ini bisa menjadi yang pertama di Jateng, bahkan mungkin di Indonesia, soal evaluasi tunjangan DPRD,” ujarnya.
Sadewo menambahkan, pihak-pihak yang selama ini kritis terhadap tunjangan DPRD juga akan diundang agar keputusan yang dihasilkan mencerminkan rasa keadilan bersama.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait