"Para Paslon tidak diperkenankan memberikan fasilitas apapun kepada Walpri, agar tugas mereka tetap profesional dan tidak terjadi konflik kepentingan," tegas AKBP Recky.
Plt Kasihumas Polres Kebumen, Aiptu Nanang Faulatun, menambahkan bahwa Walpri yang disiapkan harus senantiasa mendampingi setiap Paslon selama rangkaian kegiatan Pilkada.
"Keselamatan Paslon dan diri sendiri harus selalu diutamakan. Jangan lengah dan tetap profesional dalam bertugas," ujar Aiptu Nanang.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, menyampaikan bahwa tahapan Pilkada saat ini telah memasuki pengundian nomor urut Paslon. Paslon Lilis-Zaeni memperoleh nomor urut 1, sedangkan Paslon Arif-Rista mendapat nomor urut 2.
Penetapan nomor urut tersebut didasarkan pada Keputusan KPU Kebumen Nomor 157 tanggal 23 September 2024 mengenai penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen pada Pilkada 2024.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait