Ia diduga terlibat dalam rapat koordinasi dan konsolidasi dukungan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Sabtu, 21 September 2024.
"Kasus lainnya adalah pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa Keniten, yang diketahui mengarahkan audiens untuk memilih calon Bupati dalam rapat sosialisasi pembentukan KPPS," ujar Yon.
Yon menegaskan bahwa kelima kasus tersebut telah ditangani dan diteruskan kepada pihak berwenang yang memiliki otoritas untuk memberikan sanksi.
Tiga pelanggaran administrasi telah diserahkan kepada Ketua KPU Kabupaten Banyumas, sedangkan dua pelanggaran lainnya telah diserahkan kepada Pj. Bupati serta Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait