PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Panwaslu Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga berhasil mencegah potensi pelanggaran netralitas perangkat desa, Rabu (2/10) malam. Pencegahan tersebut terjadi ketika pelaksanaan kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) di Desa Karang Banjar, Kecamatan Bojongsari.
Ketua Panwaslu Kecamatan Bojongsari, Didin Nur Hilal mengungkapkan jika dirinya didampingi dua anggotanya telah tiba terlebih dahulu di lokasi sebelum kampanye dimulai. Menurutnya, jajarannya di bawah supervisi langsung Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito ingin memastikan jika kampanye tersebut berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.
Didin menjelaskan, kronologi hampir terjadinya pelanggaran netralitas perangkat desa di Desa Karang Banjar terjadi ketika anggota Panwaslu Desa setempat melihat ada salah satu perangkat desa menggunakan atribut salah satu Paslon.
"Panwaslu Desa Karang Banjar menyampaikan informasi kepada Panwaslu Kecamatan Bojongsari, bahwa ia (Panwaslu Desa) melihat salah satu oknum perangkat Desa Karang Banjar menggunakan atribut paslon yang akan berkampanye," kata Didin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10/2024).
Mengetahui informasi tersebut, ia dan dua anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari berupaya mendatangi perangkat desa yang akan mendatangi lokasi kampanye. Ia melakukan hal tersebut sebagai upaya pencegahan.
"Setelah dilakukan pencegahan dengan memberikan pemahaman akan potensi pelanggaran yang bisa menjerat perangkat desa tersebut, akhirnya perangkat desa yang bersangkutan melepaskan atribut paslon dan meninggalkan lokasi kampanye," jelasnya.
Atas upayanya tersebut, potensi pelanggaran netralitas perangkat desa yang berpotensi muncul di Desa Karang Banjar dapat dihindari dan tidak terjadi pelanggaran netralitas perangkat desa.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito menjelaskan jika hal tersebut merupakan bentuk pencegahan untuk mengawal proses demokrasi. "Upaya pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi," ucap Wawan.
Wawan berharap, ke depan tidak ada lagi Kepala Desa atau perangkat desa yang melakukan perbuatan seperti yang terjadi, karena dapat berpotensi melanggar netralitas.
"Sehingga proses demokrasi melalui pemilihan serentak tahun 2024 ini, berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas sesuai dengan kehendak rakyat," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait