Perangkat Desa Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur di Masjid

Elde Joyosemito
Satuan Reskrim Polresta Banyumas memeriksa pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Masjid Desa Karangdadap, Kalibagor. (Foto: Istimewa)

Satu minggu kemudian korban menemui Kus meminta pertanggungjawaban. Kus menjawab bahwa dia mau bertanggung jawab. Makah, dia memberikan uang untuk menggugurkan dan meminta korban tidak melaporkan orang tuanya dan melapor polisi, namun korban menolak. 

Saat ini Kus berikut barang bukti pakaian korban dan surat visum et Repertum diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 

Kus dijerat dengan Pasal Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 



Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network