Terkait target pelaksanaan iden inven, Andri mengungkapkan jika hal tersebut lebih cepat dari timeline, yakni pada tanggal 2 hingga 15 Oktober. "Ini tanggal 10 Oktober sudah selesai, atau lima hari lebih cepat," ucapnya.
Sedangkan untuk tahap selanjutnya, yakni penetapan yang telah diagendakan pada tanggal 17 hingga 18 Oktober, akan dimajukan menjadi tanggal 14 dan 15 Oktober, atau maksimal besok (Selasa) telah selesai.
Tahapan berikutnya jika tidak sanggahan, maka pada awal November bisa dinilai appraisal. Dan pada akhir November sudah dapat dibayarkan nilai ganti rugi yang telah ditetapkan, atau lebih cepat dari waktu yang diagendakan yakni pada tanggal 11 dan 12 Desember.
Andri meyakini, tahapan tersebut dapat berjalan lancar, seban progres yang dilakukan sangai baik, termasuk jika tidak ada halangan dari warga.
"Mereka kooperatif, bahkan ingin segera dibayarkan (ganti untungnya). Hal itu karena selama ini wilayah mereka menjadi daerah langganan banjir sehingga ingin segera pindah," jelas Andri.
"Memang berat, tapi kalau selama ini mereka harus mengungsi saat banjirkan ya repot. Saya janji pada warga maksimal tanggal 11 - 12 Desember sudah dibayarkan. Saya sampaikan kepada warga saat sosialisasi, termasuk nilai tanaman dan bangunan yang dihitung oleh Dinas KPP dan PUPR," imbuh Andri.
Ia pun berharap warga yang selama ini menjadi langganan banjir akan mendapatkan ganti untung sehingga bisa memanfaatkan uangnya untuk mendapatkan lahan baru.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait