PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Desa Kasegeran di Kecamatan Cilongok resmi menjadi proyek percontohan Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) di Kabupaten Banyumas pada tahun 2024.
Melalui konsep ini, perokok disediakan tempat khusus berupa saung atau area merokok di setiap RT dan RW, sehingga mereka tetap bisa merokok tanpa mengganggu lingkungan sekitar.
Peresmian Desa Kasegeran sebagai Kampung Bebas Asap Rokok dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar, didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr. Widyana, dan Kepala Desa Kasegeran, Saefudin, pada Rabu (16/10/2024) di Pendopo Balai Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok.
Kepala Desa Kasegeran, Saefudin, menjelaskan bahwa Kampung Bebas Asap Rokok bukan bertujuan untuk melarang warga merokok, tetapi lebih kepada memberikan tempat khusus agar perokok tidak mengganggu orang lain.
"Saat ini di Desa Kasegeran sudah diterapkan di 8 RT, dan kami sudah menyediakan beberapa saung sebagai tempat merokok," jelasnya.
Dengan konsep tersebut, diharapkan dapat mengurangi jumlah perokok sekaligus meningkatkan kesehatan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif dari asap rokok, terutama bagi bayi, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Pj Bupati Iwanuddin sangat mengapresiasi program ini, karena mendukung terciptanya budaya sehat bagi paru-paru dan melindungi anak-anak dari bahaya asap rokok.
"Saya berharap program ini bisa menyebar ke seluruh Kabupaten Banyumas," ujarnya.
Ia juga berencana mengeluarkan surat edaran ke seluruh kecamatan di Banyumas untuk mensosialisasikan program Kampung Bebas Asap Rokok di desa-desa lain.
"Ke depannya, program ini juga harus dievaluasi untuk melihat efektivitasnya," tambahnya.
Dengan pelaksanaan program Kampung Bebas Asap Rokok, diharapkan tercipta budaya baru di masyarakat, yaitu budaya merokok di tempat yang telah ditentukan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait