PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Acara penandatanganan dilaksanakan di Yogyakarta pada Jumat (18/10/2024), dengan penandatanganan oleh VP Daop 5 Purwokerto Gun Gun Nugraha dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Ponco Hartono.
Selain itu, PKS juga ditandatangani oleh KAI Daop 6 Yogyakarta, Daop 4 Semarang, dan Daop 3 Cirebon.
Gun Gun Nugraha menjelaskan bahwa inergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 5 Purwokerto.
"Salah satu prinsip kerja kami adalah Good Corporate Governance (GCG), sehingga kerja sama ini mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik serta memitigasi potensi risiko hukum,"katanya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait