KAI Daop 5 Purwokerto Kerja Sama dengan Kejati Jateng

Elde Joyosemito
KAI Daop 5 Purwokerto menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 

Acara penandatanganan dilaksanakan di Yogyakarta pada Jumat (18/10/2024), dengan penandatanganan oleh VP Daop 5 Purwokerto Gun Gun Nugraha dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Ponco Hartono. 

Selain itu, PKS juga ditandatangani oleh KAI Daop 6 Yogyakarta, Daop 4 Semarang, dan Daop 3 Cirebon.

Gun Gun Nugraha menjelaskan bahwa inergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 5 Purwokerto. 

"Salah satu prinsip kerja kami adalah Good Corporate Governance (GCG), sehingga kerja sama ini mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik serta memitigasi potensi risiko hukum,"katanya.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network