Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap 4 DPO Pelaku Curas di Kemranjen

Elde Joyosemito
Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Foto: Istimewa)

Sudiro, seorang warga yang membantu, mengalami luka parah di tangan, kepala, dan punggung akibat sabetan golok ketika berusaha melawan para pelaku. Dua pelaku, OA dan ABD, berhasil ditangkap warga.

"Para pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela samping, mengikat tangan korban, dan mengancam menggunakan golok. Aris mengalami luka sayat di leher, istrinya luka di bibir dan pipi, sementara Sudiro mengalami luka robek di kepala, punggung, dan tangan akibat sabetan golok," jelas Kasat Reskrim.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu Luxio berwarna hitam dengan nomor polisi R-1187-RA, 2 buah golok, 2 tali berwarna putih. Kemudian ada pakaian yang digunakan pelaku, termasuk jemper, kaos, dan celana jeans 1 gulung lakban

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan memastikan keamanan bagi masyarakat.

 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network