Sudiro, seorang warga yang membantu, mengalami luka parah di tangan, kepala, dan punggung akibat sabetan golok ketika berusaha melawan para pelaku. Dua pelaku, OA dan ABD, berhasil ditangkap warga.
"Para pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela samping, mengikat tangan korban, dan mengancam menggunakan golok. Aris mengalami luka sayat di leher, istrinya luka di bibir dan pipi, sementara Sudiro mengalami luka robek di kepala, punggung, dan tangan akibat sabetan golok," jelas Kasat Reskrim.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu Luxio berwarna hitam dengan nomor polisi R-1187-RA, 2 buah golok, 2 tali berwarna putih. Kemudian ada pakaian yang digunakan pelaku, termasuk jemper, kaos, dan celana jeans 1 gulung lakban
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan memastikan keamanan bagi masyarakat.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait