Aan menekankan pentingnya netralitas kepala desa. Aturan mengenai hal ini sudah diatur dalam undang-undang desa. "Netralitas kepala desa sangat vital dan melanggar undang-undang Pilkada dan Pemilu," tegasnya, meminta Bawaslu untuk melakukan pengkajian.
Mereka juga meminta Bawaslu menelusuri sumber dana acara, yang diperkirakan mengeluarkan sekitar Rp 200 juta untuk 200 peserta. "Kami melaporkan berdasarkan Pasal 70 dan 71 undang-undang Pilkada," tambahnya.
Laporan ini diterima Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif, yang menyatakan akan menindaklanjuti dengan serius sesuai prosedur.
Imam mengakui, bahwa dari anggota Panwascam Purwokerto Timur memang mendapatkan kendala saat mendatangi lokasi acara. Namun, pada laporannya tidak menemukan pelanggaran. Pasalnya, tidak ada dokumentasi foto atau vidio. Selain itu tidak mendapati ada alat peraga kampanye dan Paslon tidak hadir.
"Di LHP-nya tidak ditemukan pelanggaran, karena tidak beredar bahan kampanye, Paslon juga tidak hadir, tim kampanye yang ada di SK-nya KPU juga tidak ada," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait