PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian dan mengamankan seorang pelaku berinisial KS (70) pada Rabu (23/10/24) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku KS diduga terlibat dalam perjudian jenis toto gelap (togel) Hongkong dengan cara menerima pasangan nomor dan uang taruhan dari para pembeli.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp103.000, satu unit ponsel Oppo F9 berwarna merah, 12 lembar kertas catatan penjualan angka, dua bolpoin berwarna hitam, dua lembar kertas rekapan hasil togel, satu buku rekapan nomor, 11 sobekan kertas penjualan angka, dan 39 sobekan kertas kosong.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan , menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima anggota Sat Reskrim tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian di Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap KS, seorang warga Kecamatan Banyumas, saat tengah menjual nomor togel jenis Hongkong beserta barang bukti yang ada.
KS beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. KS dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun, imbuhnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait