Judi Slot Bikin Gelap Mata, Warga Baturraden Curi Motor Tetangga
BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Baturraden. Seorang pria berinisial OS (26), warga Baturraden, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan dan bermain judi slot.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 25 Mei 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan pencurian sepeda motor karena alasan ekonomi yang dipicu kebiasaan bermain judi slot,” kata Kapolresta.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah milik SMS (42), warga Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden. Saat itu, sepeda motor Yamaha N-Max milik korban terparkir di garasi dengan kunci kontak yang masih menempel di kendaraan.
Melihat kondisi tersebut, tersangka diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan membawa kabur motor tanpa seizin pemiliknya.
Aksi pelaku sempat diketahui salah seorang saksi di lokasi kejadian. Namun, tersangka berhasil melarikan diri dan menyembunyikan kendaraan curian di kios bunga milik keluarganya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Editor: EldeJoyosemito