"Dalam tayangan di konten YT jelas terdengar dan terlihat ZR menyampaikan kalimat yang bermuatan etnis SARA, dan disebelahnya duduk Bapak Yophi Prabowo. Oleh karenanya saya melaporkannya ke Bawaslu Purworejo," jelas Hamzah kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).
Sementara itu, pengacara Hamzah, Tjahyono SH, menyatakan bahwa keputusan kliennya untuk melaporkan temuan konten kepada Bawaslu merupakan langkah yang tepat.
"Ucapan terlapor yang bermuatan SARA sangat berbahaya dan bisa mengancam kerukunan dan persatuan bangsa. Apalagi saat ini masyarakat sedang fokus mengikuti proses Demokrasi Pilkada Serentak," tutur Tjahyono.
Dia berharap agar Bawaslu Purworejo bersikap tegas dalam menegakkan peraturan. Hal ini penting karena dampaknya terhadap kondusivitas masyarakat dapat terganggu akibat adanya kampanye yang mengandung ujaran kebencian serta materi-materi yang berkaitan dengan SARA.
"Bisa berpotensi menimbulkan adu domba antar kelompok dan memecah persatuan ditengah masyarakat yang sedang menjalani demokrasi Pilkada. Oleh karenanya saya meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kami,," tegas Tjahyono.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait