"Kami sampaikan, hadirnya saya tadi menunjukkan bahwa pemimpin harus berani terhadap keputusan yang dilaksanakan. Terkait dengan perubahan nama jalan yang dianggap oleh sebagaian orang belum sesuai aturan, saya tegaskan justru bupati melaksanakan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi,” tuturnya kepada awak media, usai menghadiri sidang.
Sebagai pejabat daerah, Bupati menegaskan, dirinya justru melaksanakan undang-undang bukan sebaliknya melawan Undang-undang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menjelaskan jika perjalanan ini masih panjang. Namun demikian perkara ini adalah tuntutan perdata. “Bagi kami biasa, tidak ada kekhawatiran saya selaku bupati terhadap itu,” jelasnya.
Setiap orang apabila melaporkan seseorang, setelah itu akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ini jika laporannya disampaikan kepada kepada penegak hukum. Selanjutnya, apabila laporan tidak terbukti akan dikeluarkan SP3. “Maka orang tersebut bisa saya tuntut terkait pencemaran nama baik,” paparnya.
Terkait dengan tuntutan Rp50 miliar, Bupati menegaskan agar jangan terlalu berhalusinasi. Karena halusinasi tidak akan mendatangkan kekayaan yang positif bagi seseorang. “Ayolah kita berbicara positif. Jangan terlalu berangan-angan,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai mediasi, Bupati Arif menyampaikan, pengadilan adalah jawaban yang tepat. Hal ini akan membuat masyakat patuh terhadap hukum. “Seperti hari ini bupati hadir pada persidangan, menunjukkan bupati patuh terhadap hukum,” jelasnya.
Bupati juga menegaskan pada prinsipnya nama jalan di Kebumen belum tercatat. Dan ini saatnya untuk memberikan nama-nama kembali tercatat. Contoh pada Jalan Soka Raya, itu awalnya ada tiga nama jalan. Ini meliputi Jalan Sodor, Jalan Soka dan jalan Pejagoan. “Itu dalam satu ruas jalan. Cuci muka dan jangan tidur terus, itu yang mau saya sampaikan,” paparnya.
Bupati juga menegaskan hingga kini nama-nama jalan tersebut belum ditetapkan. Langkah pertama adalah mengumumkan ruas jalan ini akan diberikan nama. Kemudian sosialisasi, ini dengan harapan masyarakat akan menanggapi. Namun yang terjadi justru mensomasi.
"Selesai itu kita masukan dalam Sistem Sinar pada Geospasial. Adapun penetapan paling cepat satu tahun,”paparnya.
Bupati menambahkan pihaknya selaku Bupati Kebumen tidak pernah takut menghadapi segala macam tuntutan pada setiap kebijakan yang telah dilakukan. Pihaknya juga berpesan kepada seluruh ASN di Kebumen untuk bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat.
"Buatlah kebijakan sesuai aturan dan jangan pernah takut, bupati menjadi panglima yang paling depan,” ucapnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait