PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto melakukan edukasi kepada jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Agama Purbalingga, Selasa (31/01) lalu. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan BPJS Kesehatan tentang Sinergi Penyelenggaraan Program JKN.
“Sosialisasi Program JKN ini untuk mengedukasi dan memberikan informasi pemahaman akan hak, kewajiban, ruang lingkup serta prosedur Program JKN kepada pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto. Selain itu dengan adanya sosialisasi ini untuk memperkuat hubungan kemitraan antara Badan Peradilan dan BPJS Kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Unting Patri Wicaksono Pribadi saat kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/2/2023).
Unting menyampaikan, sosialisasi Program JKN ini membahas pemanfaatan pelayanan kesehatan, kepesertaan dan iuran, serta kanal layanan BPJS Kesehatan. Nantinya, BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto akan melakukan edukasi tambahan kepada Pengadilan Negeri Cilacap, Pengadilan Negeri Purbalingga, Pengadilan Negeri Banyumas, Pengadilan Agama Purwokerto, dan Pengadilan Agama Cilacap.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Purbalingga, Arinal menyambut hangat kegiatan sosialisasi ini untuk terwujudnya kerja sama dan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN serta peningkatan layanan penyelenggaraan jaminan kesehatan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan.
“Tentunya sosialisasi dan Nota Kesepahaman ini membuat kami mendapatkan kemudahan pemberian informasi dan koordinasi tentang pelaksanaan Program JKN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga kedepannya pelayanan Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan semakin baik,” tutur Arinal.
Jalinan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Mahkamah Agung beserta Badan Peradilan turut mendukung penguatan jaminan sosial di bidang kesehatan dan penguatan di bidang hukum. Harapannya kerja sama yang telah terjalin ini dapat berkembang lebih dalam hal pengkajian dan penelitian terkait pelaksanaan dan penyelenggaraan Program JKN.
BPJS Kesehatan juga senantiasa melakukan pemberian informasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemberian informasi langsung berupa sosialisasi kepada peserta JKN, sedangkan pemberian informasi tidak langsung berupa penyediaan poster, banner, flyer, maupun leaflet edukasi Program JKN.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait