PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satpas 1414 Polresta Banyumas menggelar uji coba nasional untuk memastikan setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 November 2024.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian sebelumnya Nomor 5 Tahun 2021 terkait Penerbitan dan Penandaan SIM.
Aiptu Rudi Wibowo, petugas loket pendaftaran SIM di Satpas 1414 Polresta Banyumas, menjelaskan bahwa uji coba ini mewajibkan kepesertaan JKN aktif bagi semua pemohon SIM. "Uji coba ini mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemohon SIM adalah peserta JKN aktif. Langkah ini merupakan bentuk sinergi untuk Program JKN sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, yang bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan hak atas jaminan kesehatan," jelas Rudi.
Rudi menambahkan bahwa pemohon SIM perlu memenuhi beberapa persyaratan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, di antaranya formulir pendaftaran SIM, fotokopi KTP elektronik atau dokumen keimigrasian, fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi atau hasil verifikasi kompetensi mengemudi, fotokopi izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk tenaga asing, bukti kepesertaan JKN aktif, serta surat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
“Sebagai warga negara, kita wajib memastikan jaminan kesehatan bagi diri kita dengan mendaftar sebagai peserta JKN. Program JKN disediakan pemerintah untuk memastikan setiap warga memiliki akses layanan kesehatan yang memadai. Mari daftarkan diri dan pastikan kita menjadi peserta JKN,” tambah Rudi.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto, Niken Sawitri, menjelaskan metode pengecekan kepesertaan JKN yang bisa diakses oleh pemohon SIM. "Status kepesertaan JKN dapat dicek melalui layanan PANDAWA di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store atau App Store. Di PANDAWA, pemohon dapat memilih menu Informasi, lalu Cek Status Kepesertaan dan memasukkan NIK serta tanggal lahir. Sementara di Aplikasi Mobile JKN, pengguna bisa memilih fitur Info Peserta," tutur Niken.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait