Menurut Niken, implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui layanan SIM oleh Kepolisian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi jaminan kesehatan, sekaligus sebagai realisasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013.
"BPJS Kesehatan akan memberikan pendampingan layanan SIM di Satpas selama minggu pertama uji coba. Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto, layanan ini diberikan di Satpas Polresta Banyumas, Satpas Polres Cilacap, dan Satpas Polres Purbalingga," tambahnya.
Salah satu pemohon SIM, Sukaesih (45), membagikan pengalamannya saat memperpanjang SIM C di Satpas Polresta Banyumas.
“Proses perpanjangan SIM C berjalan lancar. Saya dibantu petugas BPJS Kesehatan untuk mengecek status kepesertaan JKN, dan alhamdulillah saya sudah aktif. Saya sudah sering menggunakan JKN, seperti untuk persalinan anak ketiga, berobat di Puskesmas, dan mendapatkan kacamata,” ungkap Sukaesih.
Ia merasa bersyukur bahwa proses perpanjangan SIM mudah dan cepat. Setelah semua persyaratan lengkap, SIM-nya langsung diterbitkan sesuai pengajuan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait