get app
inews
Aa Text
Read Next : Saatnya Pemohon SIM Pastikan Kepesertaan JKN Aktif

Tidak Perlu Shock, Ternyata Cuma Segini Biaya Pembúatan SIM 

Senin, 07 November 2022 | 09:29 WIB
header img
Mau buat SIM sebaiknya hindari calo. Selain akan menambah biaya yang lebih mahal, lewat jasa calo juga membuka peluang terjadinya pungli atau pungutan liar. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Mau buat SIM sebaiknya hindari calo. Selain akan menambah biaya yang lebih mahal, lewat jasa calo juga membuka peluang terjadinya pungli atau pungutan liar.

SIM atau surat izin mengemudi adalah syarat bagi seseorang untuk mengendarai kendaraan. Dan, ternyata biaya pembuatan SIM itu sangat terjangkau.

Kalau memang terjangkau lalu buat apalagi melalui jasa calo yang membebani itu.  

Adapun biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, yakni:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000. 

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000. 

3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000. 

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut