JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Mau buat SIM sebaiknya hindari calo. Selain akan menambah biaya yang lebih mahal, lewat jasa calo juga membuka peluang terjadinya pungli atau pungutan liar.
SIM atau surat izin mengemudi adalah syarat bagi seseorang untuk mengendarai kendaraan. Dan, ternyata biaya pembuatan SIM itu sangat terjangkau.
Kalau memang terjangkau lalu buat apalagi melalui jasa calo yang membebani itu.
Adapun biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, yakni:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta