Saatnya Pemohon SIM Pastikan Kepesertaan JKN Aktif

Elde Joyosemito
Satpas 1414 Polresta Banyumas menggelar uji coba nasional untuk memastikan setiap pemohon SIM terdaftar dalam Program JKN. (Foto: istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satpas 1414 Polresta Banyumas menggelar uji coba nasional untuk memastikan setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 November 2024.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian sebelumnya Nomor 5 Tahun 2021 terkait Penerbitan dan Penandaan SIM.

Aiptu Rudi Wibowo, petugas loket pendaftaran SIM di Satpas 1414 Polresta Banyumas, menjelaskan bahwa uji coba ini mewajibkan kepesertaan JKN aktif bagi semua pemohon SIM. "Uji coba ini mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemohon SIM adalah peserta JKN aktif. Langkah ini merupakan bentuk sinergi untuk Program JKN sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, yang bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan hak atas jaminan kesehatan," jelas Rudi.

Rudi menambahkan bahwa pemohon SIM perlu memenuhi beberapa persyaratan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, di antaranya formulir pendaftaran SIM, fotokopi KTP elektronik atau dokumen keimigrasian, fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi atau hasil verifikasi kompetensi mengemudi, fotokopi izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk tenaga asing, bukti kepesertaan JKN aktif, serta surat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

“Sebagai warga negara, kita wajib memastikan jaminan kesehatan bagi diri kita dengan mendaftar sebagai peserta JKN. Program JKN disediakan pemerintah untuk memastikan setiap warga memiliki akses layanan kesehatan yang memadai. Mari daftarkan diri dan pastikan kita menjadi peserta JKN,” tambah Rudi.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto, Niken Sawitri, menjelaskan metode pengecekan kepesertaan JKN yang bisa diakses oleh pemohon SIM. "Status kepesertaan JKN dapat dicek melalui layanan PANDAWA di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store atau App Store. Di PANDAWA, pemohon dapat memilih menu Informasi, lalu Cek Status Kepesertaan dan memasukkan NIK serta tanggal lahir. Sementara di Aplikasi Mobile JKN, pengguna bisa memilih fitur Info Peserta," tutur Niken.

Menurut Niken, implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui layanan SIM oleh Kepolisian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi jaminan kesehatan, sekaligus sebagai realisasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013.

"BPJS Kesehatan akan memberikan pendampingan layanan SIM di Satpas selama minggu pertama uji coba. Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto, layanan ini diberikan di Satpas Polresta Banyumas, Satpas Polres Cilacap, dan Satpas Polres Purbalingga," tambahnya.

Salah satu pemohon SIM, Sukaesih (45), membagikan pengalamannya saat memperpanjang SIM C di Satpas Polresta Banyumas.

“Proses perpanjangan SIM C berjalan lancar. Saya dibantu petugas BPJS Kesehatan untuk mengecek status kepesertaan JKN, dan alhamdulillah saya sudah aktif. Saya sudah sering menggunakan JKN, seperti untuk persalinan anak ketiga, berobat di Puskesmas, dan mendapatkan kacamata,” ungkap Sukaesih.

Ia merasa bersyukur bahwa proses perpanjangan SIM mudah dan cepat. Setelah semua persyaratan lengkap, SIM-nya langsung diterbitkan sesuai pengajuan.


 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network