Tidak Perlu Shock, Ternyata Cuma Segini Biaya Pembúatan SIM 

Puteranegara Batubara
Mau buat SIM sebaiknya hindari calo. Selain akan menambah biaya yang lebih mahal, lewat jasa calo juga membuka peluang terjadinya pungli atau pungutan liar. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Mau buat SIM sebaiknya hindari calo. Selain akan menambah biaya yang lebih mahal, lewat jasa calo juga membuka peluang terjadinya pungli atau pungutan liar.

SIM atau surat izin mengemudi adalah syarat bagi seseorang untuk mengendarai kendaraan. Dan, ternyata biaya pembuatan SIM itu sangat terjangkau.

Kalau memang terjangkau lalu buat apalagi melalui jasa calo yang membebani itu.  

Adapun biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, yakni:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000. 

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000. 

3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000. 

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network