Penyandang Tuna Rungu dan Disabilitas Lainnya Bisa Punya SIM

Alfiatin
Anggota Satlantas Polres Purbalingga membimbing pemohon SIM penyandang disabilitas. (Foto. Istimewa)

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id- Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dimiliki penyandang disabilitas termasuk penyandang tuna rungu. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama dalam mengakses pelayanan. Sehingga, diterbitkan Surat Telegram Nomor : ST/1938/IX/Yan.1.1./2022 tanggal 9 September 2022 tentang petunjuk penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas.

Surat ini akan menjadi petunjuk dalam melayani penyandang disabilitas dalam memperoleh haknya mendapatkan pelayanan mendapatkan SIM.

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrilla Savitry SIK MH mengatakan, SIM akan diberikan kepada pemohon disabilitas khususnya tuna rungu atau tuli yang telah memenuhi persyaratan kesehatan.

"Dalam hal ini dibuktikan surat keterangan dokter berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM A atau C," kata dia dalam laporan tertulis yang diterima iNewPurwokerto.id Rabu (14/9/2022).

Ia mengatakan, untuk penyandang disabilitas lainnya yang telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai surat keterangan dokter juga berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D atau D1 dengan menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai dengan kondisi disabilitas tersebut.

"Untuk persyaratan lainnya tetap sama dengan pemohon SIM umum mulai dari tes psikologi, ujian AVIS dan ujian praktik," jelasnya.

Editor : Alfiatin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network