"Kami mengimbau para petani untuk mengisi pendataan e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) guna mendapatkan alokasi pupuk subsidi tahun 2025," kata Yudhi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan memiliki lahan maksimal dua hektare.
Selain itu, subsidi pupuk hanya diberikan untuk sembilan komoditas strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
"Kami bersama Pemerintah terus mengimbau petani agar mematuhi aturan yang berlaku agar dapat memperoleh pupuk bersubsidi. Ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi merupakan bagian penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional, terutama pada musim tanam saat ini," tutup Yudhi.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait