Inilah 3 Cara Pengecekan NIK Dipakai untuk Pinjol atau Tidak

Tim iNews
Ilustrasi pinjol (pinjaman online)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Pinjaman online (pinjol) semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul kekhawatiran mengenai keamanan data pribadi pengguna. 

Tidak jarang, data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk registrasi di aplikasi pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Agar terhindar dari risiko tersebut, penting bagi masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi. Berikut adalah beberapa langkah untuk mengecek apakah NIK Anda telah digunakan orang lain untuk registrasi di aplikasi pinjaman online:

1. Laporkan Aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika Anda mencurigai bahwa NIK Anda digunakan tanpa izin, langkah pertama adalah melaporkannya ke OJK.

Kunjungi situs resmi OJK Waspada Investasi melalui tautan berikut: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/default.aspx.
Laporkan aduan terkait penyalahgunaan data Anda.

2. Pengecekan Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

SLIK adalah platform yang bekerja sama dengan OJK untuk membantu masyarakat mengecek status penggunaan data pribadi dalam layanan keuangan. Berikut langkah-langkahnya:

Buka Laman Resmi SLIK
Kunjungi situs https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

Isi Formulir dan Nomor Antrean
Lengkapi formulir registrasi yang tersedia dan pilih nomor antrean online.
Unggah Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk WNI: KTP.
Untuk WNA: Paspor.
Untuk badan usaha: lampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
Kirim Formulir
Setelah mengisi kolom captcha, klik tombol "Kirim".

Tunggu Email Konfirmasi

Anda akan menerima bukti registrasi antrean dari OJK melalui email. Hasil verifikasi data akan dikirimkan selambatnya H-2 dari tanggal antrean.

Verifikasi Lanjutan
OJK akan melakukan verifikasi data melalui WhatsApp dan video call, jika diperlukan.
Hasil iDeb SLIK

Jika verifikasi berhasil, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK ke email Anda.

3. Cek Status BI Checking
Anda juga dapat memeriksa status permohonan BI Checking melalui fitur Status Layanan di situs resmi OJK. Proses ini biasanya memakan waktu hingga 1 hari kerja pasca-pendaftaran.

Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa data pribadi Anda tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Jangan lupa untuk selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi agar terhindar dari potensi kejahatan siber.

Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam melindungi keamanan data pribadi.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network