get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Pengecekan Data KTP yang Mungkin Disalahgunakan untuk Pinjol

Inilah Tips Agar tidak Terjerat dalam Pinjol, Pahami Kemampuan Bayar

Jum'at, 24 Januari 2025 | 08:04 WIB
header img
Inilah tips yang bisa dilakukan supaya tidak terjerat dalam pinjaman online. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Inilah tips yang bisa dilakukan supaya tidak terjerat dalam pinjaman online (pinjol).

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto Haramain Billady mengedukasi masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola pinjaman, khususnya di era digital. Ia menekankan pentingnya memahami kemampuan membayar sebelum memutuskan untuk meminjam uang, terutama melalui platform daring.

“Anak muda sering tergoda dengan berbagai penawaran di marketplace. Masyarakat harus disiplin dan memahami kemampuan bayar sebelum mengambil pinjaman,” ujar Haramain Billady yang akrab dipanggil Bilal, dalam acara ngobrol santai bersama wartawan, Kamis (23/1/2025).

Ke depan, OJK akan memberlakukan kebijakan baru yang bertujuan membatasi akses ke pinjaman daring secara bertahap. Salah satu langkahnya adalah dengan menetapkan syarat batasan usia dan penghasilan bagi calon peminjam. 

“Kalau sebelumnya cukup dengan KTP, sekarang sudah ada teknologi pengenalan wajah dengan gerakan mata berkedip untuk meningkatkan keamanan. Ini dilakukan agar data pribadi tidak disalahgunakan,” jelas Bilal.

Selain membahas pengelolaan pinjaman, Haramain juga memberikan tips investasi yang disesuaikan dengan profil risiko individu. Ia menyarankan masyarakat untuk mengenali apakah mereka termasuk tipe pengambil risiko (risk taker) atau bukan.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut