Terkait Penyalahgunaan Obat Terlarang, Satuan Resnarkoba Ringkus Perempuan Muda 

Elde Joyosemito
Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang perempuan muda berinisial SP warga Purwokerto Timur terkait penyalahgunaan obat terlarang. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang perempuan muda berinisial SP (30), warga Kecamatan Purwokerto Timur, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan psikotropika pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Arcawinangun, Purwokerto Timur.

Tindakan ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/ A/ 134/ XII/ 2024/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTA BANYUMAS, tertanggal 7 Desember 2024.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa:

- 110 butir obat dalam kemasan silver bergaris hijau dan kuning.
- 9 plastik klip transparan, masing-masing berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan MF.
- 1 plastik klip transparan berisi 5 butir obat warna kuning bertuliskan MF.
- 6 plastik klip transparan, masing-masing berisi 10 butir obat putih berlogo Y.
- 1 kresek hitam berisi 50 lembar kemasan obat silver bergaris hijau dan kuning, masing-masing berisi 10 butir.
- 1 botol plastik Hexymer® berisi 1.000 butir obat kuning bertuliskan MF.
- 2 botol plastik putih, masing-masing berisi:
- 28 plastik klip (10 butir obat warna kuning bertuliskan MF).
- 36 plastik klip (10 butir obat putih berlogo Y).
- 38 plastik klip transparan, masing-masing berisi 10 butir obat kuning bertuliskan MF.
- 2 bendel plastik klip transparan.
- Uang tunai sebesar Rp 255.000.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network