Dari hasil pendataan, diketahui identitas mereka adalah LNJ (14) perempuan, NER (17) perempuan, dan UOA (17) laki-laki, ketiganya berasal dari Kabupaten Wonosobo. Sementara itu, SS (19) laki-laki berasal dari Kabupaten Purbalingga, dan AN (18) laki-laki dari Kabupaten Banjarnegara.
Dwianto, Ketua RT setempat, mengungkapkan bahwa keberadaan anak punk di lingkungan masjid menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga dan jemaah. “Kami khawatir aktivitas ibadah terganggu dan jemaah merasa tidak nyaman. Oleh sebab itu, kami melaporkannya kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Ia juga berharap pembinaan yang dilakukan oleh kepolisian dapat memberikan efek jera kepada anak punk tersebut. “Semoga setelah pembinaan, mereka tidak lagi mengganggu, sehingga aktivitas ibadah di Masjid Al-Muttaqien dapat berjalan lancar,” pungkas Dwianto.
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait