PURBALINGGA, iNews.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga bersama BNN Banyumas dan BNN Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan oknum polisi. Di sisi lain, Polres Purbalingga menyiapkan sanksi tegas, bahkan sampai pemecatan kepada oknum polisi yang terlibat.
Kepala BNN Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Muh Muanam menyatakan bahwa pengungkapkan kasus jual beli narkoba dengan sistem turun alamat ini berawal dari informasi masyarakat. Atas dasar informasi tersebut, personel gabungan yang terdiri atas BNN Jawa Tengah, BNN Banyumas dan BNN Purbalingga melakukan penyelidikan.
“Pada 29 Juli 2021, petugas melihat seorang pria yang sedang mengambil sesuatu di depan Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Purbalingga.WS (45) sempat pergi dan terjadilah kejaran. Akhirnya, petugas berhasil menangkap WS,”jelas Sharlin pada saat jumpa pers di Kantor BNN Purbalingga pada Jumat (13/8).
Ternyata WS adalah seorang oknum kepolisian yang bertugas di Polres Purbalingga. Setelah menangkap WS, petugas akhirnya menangkap SP (42). Dalam penangkapan tersebut, polisi membawa barang bukti 0,56 gram yang sedang diambil WS di depan Balai Desa Dawuhan.
Atas perbuatan tersebut, WS bakal dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara SP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, terkait penangkapan oknum polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu, Kapolres Purbalingga AKBP Frannky Ani Sugiharto menegaskan bahwa anggotanya yang terlibat narkoba bakal diberikan sanksi. “Memang betul, ada anggota Polres Purbalingga. Pangkatnya Aiptu,”tegas Kapolres pada Jumat (13/8).
Menurutnya, jika ada anggota yang melakukan kesalahan, maka bakal diberi sanksi sesuai dengan aturan. “Tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita punya kode etik kepolisian dan sudah diproses. Nanti dilihat, dia sebagai apa, kalau memang berat, maka sanksinya adalah pemecatan,”tandas Kapolres.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait