PURBALINGGA, iNews.id - Dua orang penjambret yang meneror warga Purbalingga selama ramadan, berhasil dibekuk Unit Resmob Polres Purbalingga.
Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial DJA (38) warga Bobotsari dan SBW (34) warga Penambongan. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
"Pelaku mengincar pengendara sepeda motor wanita yang membawa tas dan sendirian. Saat sampai di tempat sepi, tersangka menarik paksa tas korbannya," kata Fannky saat pers rilis, Senin (17/5/2021).
Polisi sudah memburu para tersangka sejak satu bulan lalu dan berhasil diamankan, Sabtu (15/5/2021) lalu. Dari keduanya diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam merk Xiaomi, Realme, dan Oppo.
"Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran karena berhasil melarikan diri," ujarnya.
Kedua tersangka, merupakan tukang parkir di sebuah mini market. Keduanya memang punya rekam jejak sebagai residivis untuk sejumlah tindak pidana.
"Tersangka mengaku melakukan penjambretan di wilayah Desa Toyareja, Desa Slinga, dan Kelurahan Karanganyar," katanya.
Kepada tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan atau ayat 2 kesatu dan kedua KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Franky S
Artikel Terkait