PURBALINGGA, iNews.id - Seorang pelaku penjambretan berinisial ANC (27) warga Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga ditangkap warga usai beraksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, ternyata pelaku merupakan residivis dan pelaku berbagai tindak pidana lainnya.
Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono mengatakan, pelaku penjambretan diamankan di Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka melakukan penjambretan kalung milik Rusini (60) warga Desa Mipiran, Sabtu (22/5/2021) lalu.
"Tersangka ini merupakan residivis berbagai kasus tindak pidana. Yang bersangkutan sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali," katanya, Selasa (25/5/2021).
Tersangka sudah melakukan penjambretan, saat masih di bawah umur. Tersangka pertama kali di hukum akibat melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Purbalingga tahun 2010. Karena masih di bawah umur, saat itu tersangka dihukum tiga bulan penjara.
Selan itu, pada tahun 2012 tersangka kembali melakukan aksi kejahatan berupa pencurian sepeda motor dan dihukum penjara 1 tahun penjara. Terakhir ia juga melakukan pencurian sepeda motor di tahun 2015 dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.
"Dari informasi yang valid kita juga peroleh keterangan, bahwa pelaku penjambretan ini melakukan berbagai tindak kejahatan lain di wilayah Banjarnegara dan Banyumas. Hal ini masih dilakukan koordinasi dengan polres tetangga," ujarnya.
Dari aksi jambret yang dilakukan di wilayah Desa Mipiran, diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku, kalung emas milik korban dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi kejahatan karena membutuhkan uang. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kelapa muda merasa, penghasilannya tidak cukup untuk berbagai keperluan.
"Terkait kejahatan yang dilakukan kepada tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Franky S
Artikel Terkait