Inilah 4 Perbedaan Mendasar Polisi Militer dan Provost TNI

Vitrianda Hilba Siregar
Baik Polisi Militer (PM) maupun Provost TNI sama-sama mengemban amanah untuk menegakkan disiplin dan tata tertib di dalam organisasi militer. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Baik Polisi Militer (PM) maupun Provost TNI sama-sama mengemban amanah untuk menegakkan disiplin dan tata tertib di dalam organisasi militer. Namun, masing-masing memiliki kekhasan dan perbedaan mendasar dalam menjalankan fungsi tersebut.

Setidaknya ada 4 perbedaan Polisi Militer dan Provost yakni:

1. Lingkup Kewenangan

Polisi Militer (POM): Garda Disiplin TNI di Seluruh Negeri. Dengan mandat yang lebih luas, POM hadir sebagai penegak aturan bagi seluruh personel TNI, tanpa memandang angkatan (Darat, Laut, Udara) dan di setiap penjuru Indonesia. 

Mereka bertanggung jawab menangani berbagai pelanggaran, baik disiplin maupun pidana, yang dilakukan anggota TNI, terlepas dari sedang bertugas atau tidak.

 
Provost TNI: Penjaga Ketertiban di Lingkungan Satuan. Provost TNI memiliki peran yang fokus pada kedisiplinan internal di masing-masing satuan, seperti Kostrad, Kodim, Lantamal, atau Lanud. 

Kewenangan mereka meliputi penanganan pelanggaran disiplin ringan yang terjadi di dalam lingkungan kesatuan tersebut, memastikan harmoni dan ketertiban terjaga di tingkat operasional.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network