JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - PPKM resmi cabut pada Jumat, 30 Desember 2022 untuk seluruh Indonesia oleh Presiden Jokowi.
Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi.
Maka dari itu Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depannya. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," katanya.
Jokowi mengatakan bahwa keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait