Polresta Cilacap Bongkar Produksi Oli Motor Ilegal di Kesugihan, Ini 5 Faktanya

Elde Joyosemito
Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus produksi oli motor palsu di Kesugihan. (Foto: iNewsPurwokerto)

4. Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kapolresta Cilacap menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar beberapa pasal dalam undang-undang, yaitu:

- Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

- Pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar,” tegasnya.

5. Imbauan kepada Masyarakat

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk palsu, terutama yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Penggunaan produk palsu tidak hanya merugikan konsumen secara finansial tetapi juga dapat membahayakan keselamatan.

“Kami berharap masyarakat melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait produksi atau distribusi produk palsu,” tutup Kombes Pol Ruruh.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network