4. Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kapolresta Cilacap menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar beberapa pasal dalam undang-undang, yaitu:
- Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
- Pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar,” tegasnya.
5. Imbauan kepada Masyarakat
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk palsu, terutama yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Penggunaan produk palsu tidak hanya merugikan konsumen secara finansial tetapi juga dapat membahayakan keselamatan.
“Kami berharap masyarakat melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait produksi atau distribusi produk palsu,” tutup Kombes Pol Ruruh.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait