PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penyimpanan obat keras daftar G secara ilegal. Kasus ini melibatkan pelaku berinisial CHD alias Ceye (31), seorang pria asal Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Pelaku diamankan di sebuah rumah di Grumbul Karangtengah Wetan, Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan bahwa dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 27 butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga sebagai psikotropika.
"Kemudian ada 30 butir obat dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning yang diduga merupakan obat keras daftar G. Obat-obatan tersebut disimpan di dalam tas gendong milik pelaku. Menurut pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari temannya," terang Kompol Willy.
Penangkapan CHD merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang diterima Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Banyumas. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
"Saat ini, pelaku kami tahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kompol Willy.
CHD dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kedua regulasi tersebut mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait