JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sama sekali tidak membahas soal kenaikan gaji Pegawai Negara Sipil (PNS) pada tahun tahun 2022 dalam pidato kenegaraan perihal keterangan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangannya pada hari ini, Senin (16/8/2021).
Dalam pidatonya, Jokowi menjelaskan soal postur Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2022 dan tantangan ekonomi tahun depan. Padahal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya mengabarkan, pengumuman naik atau tidaknya gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan pada hari ini.
"Kita tunggu saja pidato Bapak Presiden tanggal 16 Agustus (2021)," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata saat kepada iNews.id pekan lalu.
Adapun gaji PNS saat ini berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.
Berikut rincian gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait