Dalam Pidato Kenegaraan, Jokowi Tidak Bahas Soal Kenaikan Gaji PNS di 2022

Tim iNews.id
Dalam Pidato Kenegaraan, Jokowi Tidak Bahas Soal Kenaikan Gaji PNS di 2022. (Foto: ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sama sekali tidak membahas soal kenaikan gaji Pegawai Negara Sipil (PNS) pada tahun tahun 2022 dalam pidato kenegaraan perihal keterangan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangannya pada hari ini, Senin (16/8/2021). 

Dalam pidatonya, Jokowi menjelaskan soal postur Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2022 dan tantangan ekonomi tahun depan. Padahal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya mengabarkan, pengumuman naik atau tidaknya gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan pada hari ini. 

"Kita tunggu saja pidato Bapak Presiden tanggal 16 Agustus (2021)," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata saat kepada iNews.id pekan lalu. 

Adapun gaji PNS saat ini berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Berikut rincian gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV 

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network