Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus yang mengarah pada penemuan tiga paket sabu tambahan di sebuah rumah kos di Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, yang disimpan oleh ARD. Sementara itu, NTS diketahui berperan sebagai penimbang dan pengemas sabu.
Selain ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 tas selempang, 24 paket sabu dengan berat bersih 18,6386 gram, 3 handphone milik tersangka, 1 timbangan digital, 4 plastik klip transparan, 2 lakban, dan 2 unit sepeda motor.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Operasi ini menjadi bukti komitmen Sat Resnarkoba Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait