JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Maraknya pinjaman online (pinjol) di Indonesia karena menawarkan kemudahan akses dana bagi masyarakat.
Namun, di balik manfaatnya, muncul kekhawatiran serius terkait keamanan data pribadi pengguna.
Salah satu kasus yang sering terjadi adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mendaftar di aplikasi pinjol tanpa izin pemiliknya.
Untuk menghindari risiko penyalahgunaan data, masyarakat perlu proaktif dalam memantau dan melindungi informasi pribadi mereka.
Berikut langkah-langkah yang dapat diambil untuk memastikan NIK Anda tidak disalahgunakan:
1. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika Anda mencurigai NIK Anda digunakan tanpa izin, segera laporkan ke OJK. Kunjungi situs resmi OJK Waspada Investasi melalui tautan berikut: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/default.aspx. Sampaikan aduan Anda terkait dugaan penyalahgunaan data.
2. Cek Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
SLIK adalah platform kolaborasi OJK yang memungkinkan masyarakat memeriksa status penggunaan data pribadi dalam layanan keuangan. Berikut cara menggunakannya:
Buka Laman Resmi SLIK: Akses situs https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Isi Formulir dan Nomor Antrean: Lengkapi formulir registrasi dan pilih nomor antrean online.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait