Unggah Dokumen:
Untuk WNI: KTP.
Untuk WNA: Paspor.
Untuk badan usaha: lampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
Kirim Formulir: Setelah mengisi captcha, klik tombol "Kirim".
Tunggu Email Konfirmasi: Anda akan menerima bukti registrasi antrean dari OJK. Hasil verifikasi akan dikirim selambatnya H-2 dari tanggal antrean.
Verifikasi Lanjutan: OJK mungkin melakukan verifikasi tambahan melalui WhatsApp atau video call.
Hasil iDeb SLIK: Jika verifikasi berhasil, hasil iDeb SLIK akan dikirimkan ke email Anda.
3. Cek Status BI Checking
Anda juga dapat memantau status permohonan BI Checking melalui fitur Status Layanan di situs resmi OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Proses ini biasanya memakan waktu hingga 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Selain langkah-langkah itu, masyarakat diimbau untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi. Hindari membagikan informasi sensitif seperti NIK, nomor rekening, atau kata sandi kepada pihak yang tidak terpercaya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait