Mau Tahu KTP Dipakai untuk Pinjaman Online atau Tidak? Ini 3 Cara Pengecekannya

Elde Joyosemito
Pinjaman online (pinjol) semakin marak digunakan di Indonesia karena menawarkan kemudahan dalam pengajuan dan pencairan dana. (Foto: ilustrasi)

Unggah Dokumen:

Untuk WNI: KTP.

Untuk WNA: Paspor.

Untuk badan usaha: lampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.

Kirim Formulir: Setelah mengisi captcha, klik tombol "Kirim".

Tunggu Email Konfirmasi: Anda akan menerima bukti registrasi antrean dari OJK. Hasil verifikasi akan dikirim selambatnya H-2 dari tanggal antrean.

Verifikasi Lanjutan: OJK mungkin melakukan verifikasi tambahan melalui WhatsApp atau video call.

Hasil iDeb SLIK: Jika verifikasi berhasil, hasil iDeb SLIK akan dikirimkan ke email Anda.

3. Cek Status BI Checking

Anda juga dapat memantau status permohonan BI Checking melalui fitur Status Layanan di situs resmi OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Proses ini biasanya memakan waktu hingga 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Selain langkah-langkah itu, masyarakat diimbau untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi. Hindari membagikan informasi sensitif seperti NIK, nomor rekening, atau kata sandi kepada pihak yang tidak terpercaya.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network